
Wartawan/Ilustrasi
Suluh.co – Meskipun pemerintah menyetujui bahwa wartawan termasuk cluster utama yang harus divaksin Covid-19 Sinovac. Namun, hal itu mendapat penolakan dari kaum pewarta ini.
Mengingat masih banyak elemen lain yang harus diutamakan untuk mendapatkannya terlebih dahulu. Di antaranya tenaga medis hingga para pedagang di pasar-pasar tradisional.
Terlebih lagi, kalangan pers memiliki kode etik. Di antaranya larangan mendapat fasilitas atau perlakuan istimewa dari para narasumbernya.
Ketua Aji Bandar Lampung, Hendri Sihaloho, menghimbau kepada pemerintah untuk mendalami perihal permasalahan vaksinasi Covid-19 yang dibagikan kepada wartawan.
“Saya setuju jika wartawan diberikan vaksinasi Covid-19. Tapi, tidak setuju jika vaksin yang diberikan kepada wartawan atas dasar meminta bukan usulan langsung dari pemerintah,” katanya, Selasa (26/1).
Kata dia, wartawan mempunyai kode etik dimana wartawan tidak boleh meminta kepada narasumber apapun itu baik makanan, uang dan lain sebagainya. Apalagi permasalahan vaksin Covid-19.
Sementara itu, Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, setuju dengan gagasan dari DPR RI terhadap vaksinasi yang diberikan wartawan.
“Wartawan itu kan salah satu garda terdepan sama seperti tenaga medis,” tukasnya.
Garda terdepan yang dimaksud adalah wartawan memberikan pelayanan ke publik dengan cara berinteraksi dengan narasumber satu dengan narasumber yang lainnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan akan meneruskan usul agar wartawan yang berada di garis depan dimasukkan dalam kelompok sasaran prioritas penerima vaksin Covid-19 pada tahap dua.
Hal itu akan di mulai pada bulan Februari hingga April 2021.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
