
Plh Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam/DUM
Suluh.co – Pembatasan jam operasional kegiatan usaha untuk pusat perbelanjaan yang tutup pada pukul 19.00 WIB, dijadwalkan menunggu pergantian Wali Kota Bandar Lampung yang baru.
Hal itu juga termasuk pembatasan jam operasional kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, pasar swalayan, hingga toko modern.
“Untuk perubahan jam operasional kegiatan usaha menunggu wali kota definitif. Apakah nanti ada perubahan atau yang lainnya,” kata Plh Wali Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, Selasa (23/2).
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta agar Pemkot Bandar Lampung mengubah jam operasional dari pukul 19.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
“Kalau bisa pusat perbelanjaan seperti minimarket ditambah dua jam seperti yang terjadi di DKI Jakarta,” kata Budiman AS, Jumat (19/2) kemarin.
Diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 SE tersebut memberikan keputusan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen sampai pukul 19.00 WIB.
Dan untuk jam operasional restoran, cafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliar, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya sampai pukul 22.00 WIB.
Reporter : Yunus
Berita Terkait
