
PT Pelindo II/Net
Suluh.co – Dua orang saksi yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), diperiksa tim Jampidus Kejaksaan Agung, Rabu (13/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak, mengatakan, pemeriksaan itu terkait kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.
Saksi yang diperiksa hari ini yaitu, RNU selaku Executive Secretary PT Hutchison Ports Indonesia, dan M selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II Tahun 2009 hingga 2012.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” jelas Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
