
BPJS Ketenagakerjaan/Ilustrasi
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa 10 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saksi yang diperiksa yaitu: ALG selaku Dealer Utama Reksadana periode 2017 s/d sekarang; INS selaku Pjs Deputi Direktur Bidang Manajemen Resiko Investasi pada Direktorat Keuangan BPJS Ketenagakerjaan; dan HH selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas.
Lalu, W selaku Presiden Direktur PT Maybank Kim Eng Sekuritas; FS selaku Direktur PT Sinarmas Sekuritas; PIB selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan; FRS selaku Asdep Bidang Risiko Investasi Pendapatan Tetap dan Pasar Modal Manajemen Risiko Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan; dan AFS selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Dan, AK selaku Dealer Utama Pasar Saham Ketenagakerjaan Tahun 2014 s/d sekarang; hingga MTT selaku Presdir PT Schroder Investent Management Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2) kemarin.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
