
Polres Lampura amankan pelaku penyalahgunaan narkoba/Istimewa
Suluh.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36 Tahun) warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
NGP diamankan lantaran kedapatan memiliki 50 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,70 gram dikediamannya.
Selain itu, turut diamankan, 1 buah pil jenis ekstasi, tiga kotak kaleng permen merk Mensos, saty buah lakban kecil warna bening, dua buah centong terbuat dari bahan plastic, serta dua lembar kertas timah rokok.
Kasatres Narkoba Polres Lampura, IPTU Aris S. Sujatmiko, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu.
“Setelah kami terima informasi, tim opsnal langsung bergerak melakukan peyelidikan. Alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti,” jelas IPTU Aris S. Sujatmiko, Selasa (2/3).
NGP sendiri terancam melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Juanda/RLS
Berita Terkait
