
Delapan orang saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, untuk memberikan keterangannya terkait perkara suap fee proyek yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara/TIN/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Delapan orang saksi dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, untuk memberikan keterangannya terkait perkara suap fee proyek yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Senin (16/3).
Dari delapan saksi yang dihadirkan, terdapat seorang saksi yang kali keduanya didudukan di persidangan, yang berstatus sebagai salah satu pejabat kepala seksi di Dinas PUPR Lampung Utara dan merupakan tangan kanan dari terdakwa Syahbudin, selaku Kepala Dinas PUPR Lampura.
Dihadapan majelis hakim, saksi Fria Afris Pratama, menjelaskan, penerimaan fee yang bersumber dari para rekanan proyek, diberikan sebelum pelaksanaan proses lelang dengan tujuan agar rekanan yang telah memberikan fee dapat ditentukan sebagai pemenang lelang.
Kepala seksi di PUPR ini juga memaparkan kepada majelis hakim, bahwa uang fee dari para rekanan sebagian ia serahkan kepada Syahbudin.
“Selanjutnya diteruskan kepada bupati dan selanjutnya saya serahkan kepada beberapa pihak aparat penegak hukum sebagai jatah tahunan agar pelaksanaan pengerjaan proyek tak diganggu gugat,” kata Fria Afris Pratama, dalam persidangan.
Pihak – pihak yang disebutkan diantaranya beberapa nama pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, hingga kepada kepala kejaksaannya, yaitu Yusna Adia, yang disebutnya menerima aliran suap fee tersebut sebesar Rp500 juta, sebagai jatah satu tahun di tahun 2015 lalu.
Diketahui, Yusna Adia saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang resmi menjabat sejak bulan Agustus 2019 lalu.(TIN)
Berita Terkait
