
Tiga pasangan calon kepala daerah di Kota Bandar Lampung/DUM
Suluh.co – KPU Kota Bandar Lampung meminta agar para saksi pasangan calon di rapid test guna menekan penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saksi para paslon juga harus melampirkan surat bukti rapid test pada saat pemilihan umum yang digelar pada tanggal 9 Desember mendatang.
Dalam hal ini tiga paslon wali kota dan wakil wali kota menyanggupi keinginan dari KPU dan mengikuti arahan dari KPU untuk rapid test kepada seluruh saksi pasangan calon.
Seperti Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 1, Rycko Menoza, yang berpasangan dengan Johan Sulaiman, mengatakan patuh dan taat terhadap aturan yang diberlakukan oleh penyelenggara yakni.
“Kalau itu menjadi komitmen semua calon, kita siap melaksanakan,” kata Rycko Menoza, usai pelaksanaan debat kandidat putaran terakhir di Hotel Emersia, Jumat (4/12).
Ditempat yang sama calon wali kota nomor urut 2, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo, mengungkapkan akan mengikuti perintah dari KPU jika hal itu adalah wajib.
“Kita akan lakukan,” ungkap Yusuf Kohar.
Sementara itu, untuk calon wali kota nomor urut 3, Eva Dwiana dan Dedi Amrullah, mengaku sudah melakukan rapid test terhadap seluruh saksi secara bertahap.
“Semua saksi sudah dilakukan secara bergilir. Insya Allah, saksi kami semua di hari pencoblosan sudah di rapid test,” tukas Eva.(DUM)
Berita Terkait
