
Ratusan sepeda motor dengan berbagai jenis terjaring razia knalpot brong/TOM
Suluh.co – Ratusan sepeda motor dengan berbagai jenis terjaring razia penertiban yang digelar Satlantas Polresta Bandar Lampung, pada Senin (11/1) kemarin.
Total dalam razia penertiban ini, petugas berhasil mengamankan 170 kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar.
Namun, petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung masih memberikan kelonggaran. Pasalnya, untuk para pemilik motor bisa mengambil kembali motor yang telah dikandangkan dengan syarat membayar denda serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/1) pagi tadi. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda Saragih mengatakan, tindakan ini ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Para pengendara motor yang ditindak telah melanggar undang undang tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk para pengendara yang merasa terjaring razia untuk dapat mengambil kendaraannya hingga batas waktu tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
