
Bupati Purworejo Agus Bastian, dalam konferensi pers/MAS
PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo menetapkan kondisi tanggap darurat Covid-19, terhitung mulai 28 Maret pukul 00.00 WIB hingga 28 Mei 2020, Jumat (27/3).
Bupati Purworejo Agus Bastian, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa semakin cepatnya pertambahan orang yang masuk dalam ODP (Orang Dalam Pantauan) dan semakin banyaknya PDP ( Pasien Dalam Pemantauan) yang meninggal.
Serta adanya kecenderungan pendatang/pemudik dari berbagai daerah yang terjangkit, rata-rata 10.000 orang yang semuanya berpotensi ODP.
“Semua komponen diharapkan bertindak tepat dan cepat dalam penanganan pencegahan Covid-19,” kata Bupati.(Mahestya Andi)
Berita Terkait
Manasik Haji Lampung Barat Diikuti 146 Calhaj
2 Motor Terbakar, SPBU Jalan Lintas Timur Kibang Menggala Nyaris Dilalap Api
Puskesmas Negara Batin Beri Penyuluhan Tentang Penyakit Menular di Lapas Kotaagung
Pemprov Lampung Urus Lelang Proyek Barang dan Jasa Tulangbawang
Gallery Hijab Deachy, jadi Pilihan Fashion Hijab Purworejo
71 Calon Kepala Desa di Mesuji Gelar Deklarasi Damai
Kadisdikbud Lamteng Pindahkan Rekening Gaji Guru, Rosim Nyerupa : Kebijakan Tidak Populis
Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kemandirian Pangan, Angga Satria luncurkan program "Uber Maju"
