
Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Begal Handphone/Istimewa
PESAWARAN – Agung Rantau (16) dan Insan Mutaqin (23) warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Peswaran, tidak dapat berkutik ketika Tim Reskrim Polsek Padang Cermin, dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Apri Sapanunju, melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Begitu mendapatkan laporan terjdinya aksi pencurian dengan kekerasan (curas), atas laporan Juwita Indah Sari, terkait perampasan handphone saat berada di Jalan Raya Way Ratai tepatnya di Jalan Raya Desa Tambangan, tim segera melakukan penyelidikan, hingga melakukan penindakan,” jelasnya, Selasa (24/11)
Diketahi, korban saat di Jalan Raya Desa Tambangan, di buntuti oleh terlapor dari dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Setelah itu korban dipepet dari sebelah kiri, dan terlapor langsung menggambil handphone korban. “Sempat tarik menarik antar korban dan terlapor setelah itu korban terjatuh dan terlapor jatuh dari motor tersebut,” ungkapnya.
Bersama barang bukti dan motor yang dipakai melakukan kejahatan, kini keduanya terpaksa meringkuk di sel Polsek Padang Cermin untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(PON)
Berita Terkait
