
Ribuan botol miras tanpa izin edar yang berhasil diamankan oleh Polresta Bandar Lampung/TS/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat menyimpan minuman keras (miras) berbagai merek digerebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, di Kelurahan Rajabasa, Rabu (17/10).
Dari dalam rumah yang belakangan diketahui milik warga bernama Amir ini, polisi mendapati ribuan botol minuman keras berbagai merek diduga tanpa izin edar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari Operasi Cempaka Krakatau 2018, dan salah satu unsur dari tindak kejahatan berasal dari minuman keras.
“Ribuan botol miras ini kita sita dan pemilik akan dilakukan pendataan serta pernyataan atas miras yang dimilikinya,” kata Kompol Harto.
Diketahui, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian ini dalam rangka hari pertama Operasi Cempaka Krakatau 2018, dengan sasaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnyA.
Rencananya operasi ini akan berlangsung selama dua pekan kedepan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat di Kota Bandar Lampung.(TS)
Berita Terkait
