
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya/Net
BANDAR LAMPUNG – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, menegaskan pihaknya akan meringkus pihak-pihak yang mencoba membuat kerusuhan dan mengganggu tahapan Pilkada 2020.
Ia juga memastikan akan menjerat para tersangkanya dengan hukuman tindak pidana sesuai pasal 212 KUHP terkait ancaman kekerasan dan dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pasal 214 KUHP terkait paksaan atau perlawanan.
Untuk itu, dia meminta semua elemen untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses pilkada pada penyelenggara pemilu.
“Kami meminta semua elemen untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses pilkada pada penyelenggara pemilu,” ujar Yan Budi Jaya, kemarin.(DUM)
Berita Terkait
