
Polisi menyita tiga paket sabu seberat 5,5 gram, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran sedang dan empat unit handphone berbagai merek/Istimewa
Suluh.co – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, mengamankan Ade Indrawan, warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung saat akan bertransaksi narkoba di wilayah Tanjungkarang Timur, Jumat (29/1) lalu.
Dari tangan pemuda 24 tahun tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat 5,5 gram, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran sedang dan empat unit handphone berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 1, Kompol Hendriansyah, menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan info dari masyarakat bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Gang Waru, Kecamatan Tanjungkarang, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Langsung kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap satu orang bernama Ade Indrawan,” kata Hendriansyah, Selasa (2/2).
Mantan Wakapolres Mesuji ini menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang menunggu menunggu pembeli.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
