
Wanita asal Palembang, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, setelah diserahkan oleh pihak keluarga usai ditemukan di Stasiun Tanjung Karang/TOM
Suluh.co – Wanita asal Palembang, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, setelah diserahkan oleh pihak keluarga usai ditemukan di Stasiun Tanjung Karang, pada Minggu (21/2) malam.
Wanita bernama Sartika ini merupakan pelaku penculikan anak. Namun, dihadapan petugas, dirinya berdalih hanya minta ditemani oleh korban untuk mengetahui jalan di Bandar Lampung.
Setelah diperiksa selama 24 jam, Sartika, ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak berinisial BD (6 Tahun), asal warga Jaga Baya II, Bandar Lampung.
Kejadian ini bermula dari Sartika yang mengaku menjadi korban jambret dan dibantu pihak keluarga korban.
Namun, setelah tiga hari tersangka tiba-tiba pergi mengajak korban BD sejak pagi hingga ditemukan malam hari di stasiun kereta ketika akan diajak menuju Palembang.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mengajak korban karna sebagai penunjuk jalan, untuk dirinya pulang dan dirinya telah mengajak korban menuju bakauheni hingga ke stasiun kereta api.
Sementara, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, IPDA Lifani Karen, menjelaskan dari hasil gelar perkara, unsur penculikan bisa dibuktikan.
“Untuk motif dari pelaku masih didalami oleh penyidik,” kata IPDA Lifani Karen, Senin (22/2).
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 83 Undang Undang Penculikan Anak Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
