
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad/TS/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Polres Metro melimpahkan oknum polisi mesum ke Polda Lampung, Selasa (18/2) malam.
Pelimpahan Bripka AH Anggota Polres Lampung Barat itu guna pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung terkait video viral penggerebekan pelaku dengan seorang wanita pemilik CV Catering Ani disalahsatu tempat penginapan didaerah Metro pada selasa siang .
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Polda Lampung menerima pelimpahan kasus terhadap Bripka AH kebidang Propam Polda Lampung untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Perkara ini diduga kuat memiliki unsur pidana karena suami dari pemilik CV Catering Ani melaporkan sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Metro dengan tuduhan tindak pidana perzinahan,” kata Zahwani.
Dia menambahkan, untuk dugaan unsur pidana sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Metro. Jika nanti hasil penyelidikan memenuhi unsur maka akan diproses sesuai pasal 284 KUHP dengan hukuman selama 9 bulan kurungan.
“Sedangkan untuk etika profesi ditangani bidang Propam Polda Lampung,” imbuhnya.
Perwira melati tiga ini engan memberikan keterangan secara detail dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan.(TOM)
Berita Terkait
