
Agra Libo, asal Muara Enim, Sumatera Selatan, melarikan diri saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada Selasa(3/3) pagi/Istimewa
LAMPUNG UTARA – Seorang tahanan perkara narkotika bernama Agra Libo, asal Muara Enim, Sumatera Selatan, melarikan diri saat hendak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada Selasa(3/3) pagi.
Hafiz, Kasi Intel Kejaksaan, mengatakan, tahanan kabur atas nama Agra Libo bin Samsul Bahri, serta didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau 12 Undang Undang tentang narkotika.
“Kronologis kaburnya tahanan ini masih kami cari informasinya terlebih dahulu, kemungkinan napi tersebut melarikan diri dengan cara melompati pagar belakang pengadilan dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” kata Hafiz.
Sementara itu, Imam Munandar, Humas Pengadilan Kotabumi Lampung Utara saat di konfirmasi awak media membenarkan kejadian ini.
“Ya, saya baru dapat info laporan dari pihak kejaksaan, ada satu tahanan narapidana yang kabur,” tukasnya.
Kata dia, PN Kotabumi sudah mempersiapkan tahanan sel khusus dewasa.
“Tahanan tersebut dimasukan oleh pengawal ke sel anak-anak yang tidak di kunci. Sehingga tahanan bebas keluar masuk,” terangnya.
Ia berharap, kepada para pengawal tahanan untuk kedepannya agar lebih waspada dan memahami agar semua tahanan dewasa masuk sel sesuai tempatnya.
“Tahanan yang kabur hari ini seharusnya menjalani sidang dengan agenda putusan dan dituntut hukuman dua tahun enam bulan,” ungkap Imam.(LS/EDI)
Berita Terkait
