
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, Musa dan Ardito/Net
Suluh.co – Pihak Musa Ahmad dan Ardito Wijaya membantah sangkaan politik uang terkait kemenangannya pada pilkada serentak Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya M Ridho dalam sidang Bawaslu di Hotel Bukit Randu, Jumat (18/12) kemarin.
Bantahan ini sekaligus merespon tudingan kubu lawannya Nessy Kalvia – Imam Suhadi, pada sidang sehari sebelumnya.
“Laporan dari pihak pelapor sudah di laporkan kepada Bawaslu Lampung Tengah dan dinyatakan tidak terbukti,” tegas M. Ridho, Kuasa Hukum Musa-Ardito.
Selain itu tim kuasa hukum paslon nomor 02 Musa-Ardito, juga menemukan adanya indikasi money politik yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 3 Nessy Calvia.
“Bukti soft copy dan video yang telah diberikan oleh Bawaslu Lampung Tengah dan dijadikan alat bukti nantinya,” tambahnya.
Sidang serupa akan dilanjutkan pada Senin 21 Desember, dengan meminta alat bukti beserta saksi dari pelapor dan terlapor.(DUM)
Berita Terkait
