
Edward Kaban. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kejaksaan Agung melakukan perombakan sejumlah pejabat. Perombakan ini dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin lewat Lampiran Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 4 Desember 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaminkan lampiran keputusan tersebut kepada Suluh.co, Sabtu sore, 5 Desember 2020. Menurut dia, pejabat yang dirombak itu nantinya akan resmi dilantik pada 8 Desember 2020 mendatang.
Lampiran tersebut memuat keterangan tentang pergantian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi [Wakajati] Lampung. Dulunya dijabat oleh Haruna, kini dimintakan untuk dijabat oleh Edward Kaban.
Berdasar pada lampiran keputusan tersebut, Haruna diminta untuk menduduki jabatan sebagai Wakajati Jawa Timur. Sementara penggantinya Edward Kaban sebelumnya menduduki jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Menanggapi pergantian ini, Eksponen 98 asal Lampung Mahendra Utama memberikan komentar. Dia berharap, pergantian tersebut berdampak pada penanganan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana khusus yakni korupsi di Lampung.
Menurut dia, kasus korupsi bukan persoalan baru lagi di Lampung, yang menurut dia harus ditangani dengan komprehensif. Ungkapan Mahendra Utama ini lebih didasarkannya kepada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang berulang kali melakukan operasi senyap.
“Selamat bergabung dan selamat datang. Semoga Wakajati baru pak Edward Kaban bisa bersinergi dengan pak Kajati Lampung Heffinur dalam pemberantasan korupsi di Lampung. Semoga semakin trengginas,” tuturnya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
