
Terdakwa pensiunan PNS, Subandi (60), disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, secara tertutup, lantaran melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak di bawah umur/TN/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Terdakwa pensiunan PNS, Subandi (60), disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, secara tertutup, lantaran melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Hal itu dilakukannya sejak Oktober 2018 lalu, secara berulang-ulang, di kediaman terdakwa hingga 9 kali.
Korban diperdaya dengan merayu dan menjanjikan sejumlah uang hingga berbadan dua.
Pensiunan PNS ini didakwa dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, Undang Undang RI, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Korban yang saat ini duduk di bangku SMP, terpaksa putus sekolah karena malu akibat hamil di luar nikah pada usia yang teramat belia.
Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(TN)
Berita Terkait
