
Sistem informasi penelusuran perkara pada nomor perkara 3/PID-PRA/2021/PNTJK, tercantum nama yang bersangkutan sebagai pemohon praperadilan, serta Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, sebagai pihak termohon/NUS
Suluh.co – Pengacara kondang asal Bandar Lampung yang sempat diamankan dalam permasalahan eks Terminal Kemiling berinisial DS, akhirnya resmi mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Senin (1/3) kemarin, melalui tim kuasa hukumnya.
Pada permohonan praperadilan yang dapat dilihat melalui situs resmi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di sistem informasi penelusuran perkara pada nomor perkara 3/PID-PRA/2021/PNTJK, tercantum nama yang bersangkutan sebagai pemohon praperadilan, serta Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, sebagai pihak termohon.
Dengan poin permohonan diantaranya penetapan status tersangka atas nama DS dinyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum, serta meminta kepada hakim yang mengadili agar menghukum pihak termohon dan memerintahkannya untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Persidangan praperadilan tersebut dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Senin (8/3), di Ruang Sidang R Subekti.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
