
Pemerasan/Ilustrasi
Suluh.co – Dua oknum ASN Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yaitu HW dan HS, beserta dengan dua oknum anggota ormas berinisial FI dan SU, disidangkan dalam gelaran sidang lanjutan dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2).
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim kali ini, ke-empat terdakwa memohonkan vonis hukuman yang ringan dari majelis hakim, atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya yang dianggap terlalu memberatkan.
Tarmizi, kuasa hukum salah satu terdakwa, mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan terlihat barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan keterangan saksi.
Serta adanya fakta bahwa kliennya tidak ikut serta ditangkap saat dilaksanakannya operasi tangkap tangan oleh Polda Lampung.
“Melihat fakta – fakta yang ada, kami meminta majelis hakim untuk dapat berlaku adil, dengan memberikan putusan hukuman yang ringan kepada kliennya tersebut,” kata Tarmizi.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, ke-empat terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair denda yaitu hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
Mereka didakwa telah melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, yang memanfaatkan laporan terkait penggunaan anggaran dana desa oleh kades tersebut yang diduga bermasalah.
Ke-empat terdakwa ini akan kembali menjalani sidang lanjutannya pada Senin pekan depan, dengan agenda sidang yakni pembacaan jawaban dari jaksa atas nota pembelaan yang telah dibacakan kali ini.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
