
Putusan atas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung karang/WAN
Suluh.co – Putusan atas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung karang, Kamis (1/4)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alfin.
Vonis itu, diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Terdakwa juga terbukti salah dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata, pisau dapur.
“Selama persidangan juga, Alpin berilaku sopan dan korban almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan tersangka, maka Alfin mendapatkan keringan hukuman,” tutupnya.
Reporter : Agung Kurniawan
Berita Terkait
