
Ketua DKPP RI Prof. Muhammad/Net
Suluh.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, mulai mengkaji laporan dari Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).
Hal itu terkait kinerja Bawaslu Lampung, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat persidangan TSM Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020.
“Laporan dimaksud akan dinilai melalui proses verifikasi formil dan materil untuk sampai pada kesimpulan dinyatakan sidang atau tidak sidang,” kata Ketua DKPP RI Prof. Muhammad, via pesan WhatsApp, Kamis (28/1).
Diketahui, jika Bawaslu Lampung terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) huruf a UU Pemilu.
Dalam Pasal 37 ayat (1) misalnya, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a disebutkan, pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP.
Verifikasi didasari atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih
Reporter : Yunus
Berita Terkait
