
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, M. Burhan/JO/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Provinsi Lampung, menilai juknis (petunjuk teknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Lampung, bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018.
PPDB tingkat SMA se-Lampung ini sudah berlangsung sejak Senin 17 Juni kemarin dan berakhir hari ini / Rabu (19/6).
Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman, regulasi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, terkait surat keterangan domisili dari Disdukcapil, merupakan pelanggaran sistemik.
Pasalnya, Disdikbud Lampung merupakan instansi yang membawahi SMA dan SMK di seluruh wilayah 15 kabupaten/kota.
Menurut Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, M. Burhan, syarat surat keterangan domisili siswa dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.(JO)
Berita Terkait
