
Anthon Ferdiansyah SH MH, Kuasa Hukum MS, korban dugaan KDRT/Istimewa
Suluh.co – Oknum pejabat Bank Indonesia (BI) Wilayah Lampung, berinisial AD yang diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, kembali dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menikahi perempuan lain tanpa izin istri pertama dan melakukan penipuan.
“AD kami laporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin,” kata Anthon Ferdiansyah SH MH, Kuasa Hukum MS, korban dugaan KDRT, Kamis (31/12).
Kata dia, pada 22 Februari 2020, AD dan MS melangsungkan prosesi pernikahan sebagaimana tertatat dalam surat keterangan nikah secara agama islam yang ditandatangai oleh Abu Kasem bertindak sebagai wali nikah di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Saat akan ijab qabul, penghulu menanyakan apakah AD sebelumnya sudah pernah terikat dalam hubungan pernikahan dengan wanita lain. Saat itu AD dengan tegas menjawab tidak pernah. Pernikahan tersebut disaksikan dua orang saksi dan kerabat mempelai wanita,” ujar Anthon.
Dia menegaskan, pernikahan AD dan MS tercatat di buku surat keterangan nikah secara islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
“Bukti akan kami lampirkan ke kepolisian,” kata Anthon.
Sebelumnya, MS melalui kuasa hukumnya, Anthon Ferdiansyah, telah melaporkan AD dan keluarganya ke Polisi dengan tuduhan penganiayaan.
AD merupakan oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Lampung. Sementara, MN adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, saat AD bertugas di Aceh.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
