
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bandar Lampung, Hendra Putra/RM/Suluh
BANDAR LAMPUNG – Pihak Sekolah SMA Negeri 5 Kota Bandar Lampung, memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru penjewer terhadap murid, hingga ada keputusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Bandar Lampung, Hendra Putra, mengatakan penanganan guru dilakukan oleh dinas pendidikan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait sanksi yang akan di berikan kepada guru.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak dinas, ada pembagian tugas. Untuk urusan siswa, pihak sekolah yang menangani dan urusan guru masuk urusan dinas,” ungkap Kepsek SMAN 5 Hendra Putra, Selasa (27/11).
Sebelumnya, Kepala Bidang SMA, Disdikbud Lampung, Diona Khatarina, mengaku akan memindah tugaskan oknum guru tersebut guna penyegaran.(RM)
Berita Terkait
