
Antrian truk di Pelabuhan Bakauheni/TRB
BANDAR LAMPUNG – Guna menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan over kapasitas, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Tipe A Bandar Lampung Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung, melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap truck over dimension and over loading di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai awal bulan Februari 2020 kemarin.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Tipe A Bandar Lampung Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung, Endi Suprasetio, menjelaskan, hal itu sesuai arahan dari pusat untuk menjalankan program bebas truck over dimension and over loading di pelabuhan bakauheni.
“Sosialisasi dan edukasi terhadap truk odol masih berjalan hingga saat ini. Dan untuk bulan Maret tindakan hanya sebatas teguran. Namun di awal April 2020, tindakan hukum mulai diberlakukan,” tegas Endi, Rabu (11/3).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Tipe A Bandar Lampung Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung, Endi Suprasetio/Suluh/PON
Kata dia, penegakan hukum terhadap pengguna jasa yang melanggar dimensi atau kapasitas muat hanya sebatas dengan pemberian tindakan tilang, akan tetapi masih di perbolehkan untuk melakukan penyeberangan.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak akan berlaku kembali per tanggal 1 Mei 2020, dikarenakan sudah diberlakukan larangan pemberian layanan penyeberangan bagi pengguna jasa yang mendapatkan sanksi tilang karena melanggar dimensi atau kapasitas muat di Pelabuhan Bakauheni.
“Dengan adanya cara-cara seperti itu, kami harap dapat memberikan efek jera bagi pengguna jasa yang melakukan pelanggaran terhadap kelebihan dimensi dan kapasitas muat,” ungkap Endi.(BAM/PON)
Berita Terkait
