
Gedung Kejaksaan Agung RI/Net
Suluh.co – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa satu orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan pajak pada PT. Cherng Tay Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, saksi yang diperiksa hari ini yaitu Widhiantoro bin Maskan selaku mantan pemeriksa pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (15/12) kemarin.(SUL/HMS)
Berita Terkait
