
Warga Sabah Balau memenuhi panggilan klarifikasi Polda Lampung terhadap laporan dugaan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang di laporkan oleh Pemprov Lampung/Istimewa
Suluh.co – Warga Sabah Balau memenuhi panggilan klarifikasi Polda Lampung terhadap laporan dugaan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang di laporkan oleh Pemprov Lampung melalui laporan Polisi Nomor LP/B-1782/XI/2020/Lpg/SPKT.
Dari 23 panggilan yang dilayangkan Polda Lampung, pada hari ini Kamis (18/2), LBH Bandar Lampung mendampingi 4 warga untuk memenuhi panggilan Polda Lampung untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, menjelaskan, bahwa hal tersebut ialah bentuk itikat baik dari warga yang memang sejak awal pada proses sengketa lahan.
“Warga bersama dengan LBH Bandar Lampung telah melakukan upaya-upaya dengan patut, yakni dengan menyurati DPRD Lampung dan meminta agar legislatif dapat memfasilitasi dengan Pemprov Lampung untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian dengan cara-cara persuasif,” jelas Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat permintaan untuk hearing kepada Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang membidangi urusan hukum.
“Belum ada respon sampai dengan kami mengirimkan surat perimintaan hearing yang ke dua kalinya per 17 Februari 2021 kemarin,” kata Chandra.
Dikethaui, tanah di Sabah Balau tersebut merupakan ex tanah milik perusahaan negara PTP X yang sudah tidak dikelola sejak tahun 1985, dan telah dilepas dari HGU PTP X Unit Usaha Kedaton berdasarkan Peta Situasi No. 15/1985 pada tanggal 01 April 1985.
Setelah dilepaskan dari HGU PTP X Unit Usaha Kedaton pada tahun 1985 sampai saat ini lokasi tanah tersebut digarap oleh Karyawan PTP X Unit Usaha Kedaton.
Sejak tahun 1990-an warga sudah menempati lahan tersebut dan pada tahun 2000 warga membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh kepala desa setempat.
Sehingga secara yuridis dan fisik terhadap lahan tersebut warga Sabah Balau mempunyai hak atas tanah yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun.
Namun Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim tanah warga Sabah Balau sebagai bagian dari aset daerah dengan dasar Sertifikat Hak Pakai tahun 1997.
Faktanya, Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah menguasai secara fisik atau mengelola tanah tersebut dan seakan ditelantarkan.
Reporter : Tinus Ristanto/LBH
Berita Terkait
