
Kompol Rahmad Mardian, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung/Suluh/TOM
BANDAR LAMPUNG – Setelah sebelumnya seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap lantaran menyebarkan berita hoaks terkait Virus Corona yang dikatakan telah ada di Lampung. Kali ini, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung lagi-lagi meringkus satu tersangka dengan kasus serupa.
Tersangka bernama Susanti Aprianti (32) warga Jalan Ikan Keresik, Telukbetung Selatan, dijemput petugas dikediamannya pada Selasa (17/3) malam kemarin.
Dalam postingan yang diunggah di akun sosial media Facebook dan Instagram miliknya bernama Keisya Sava Azzahra, tersangka menuliskan kata kata bahwa Virus Corona telah sampai ke Lampung.
“Atas unggahan yang telah dibaca oleh ratusan follower akunnya, mengakibatkan keresahan di masyarakat,” jelas Kompol Rahmad Mardian, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (18/3).
Sementara, tersangka sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya dan meminta maaf kepada warga Indonesia khususnya Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, telah mengamankan satu tersangka lainnya atas nama Okti Even Rezki warga Tanggamus dengan kasus serupa.
Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dengan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(TOM)
Berita Terkait
