
Iklan kampanye di media massa/Ilustrasi
BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, memfasilitasi partai politik peserta pemilu untuk melakukan iklan kampanye di berbagai media selama 21 hari.
Materi iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU berupa tulisan, gambar, hingga suara. Dan KPU juga membatasi jumlah tayangan dan durasi iklan kampanye di berbagai media baik cetak ataupun elektronik.
“Iklan kampanye partai politik ini memuat visi misi dan program serta tidak mengandung unsur sara dan hoaks. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2018,” ungkap Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi, Selasa (15/1).
Lanjutnya, untuk mengawasi jalannya iklan kampanye di media, KPU menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga seperti dewan pers, komisi penyiaran, komisi informasi dan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah, menegaskan bentuk pengawasan iklan kampanye di media dipastikan tidak akan merugikan peserta pemilu.(JO)
Berita Terkait
