
Persidangan/Ilustrasi
Suluh.co – KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara korupsi yang disangkakan kepada mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi; dan mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan Syahroni.
Limpahan berkas perkara itu akan dilaksanakan KPK di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Selasa besok, 16 Februari 2021.
Pemberitahuan perihal pelimpahan berkas perkara dari hasil pengembangan kasus koruspi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dulu itu, datang dari Taufiq Ibnugroho yang biasa bertindak sebagai jaksa KPK.
“KPK akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa, 16 Februari 2021,” tutur Taufiq dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Februari 2021.
Ungkapan Taufiq Ibnugroho yang mewakili KPK ini, juga diafirmasi oleh Zainudin, selaku kuasa hukum dari Syahroni. Sepenuhnya ia membenarkan rencana pelaksanaan pelimpahan berkas perkara kliennya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
