
Ilustrasi.
Suluh.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] belakangan diketahui telah berencana untuk menghadirkan 4 orang saksi untuk memberi keterangan dalam persidangan korupsi mantan Bupati Lampung Mustafa.
Sidang dakwaan atas suap dan gratifikasi kepada Mustafa tersebut akan digelar pada Kamis, 11 Februari 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang.
Para saksi yang dihadirkan itu disebut berlatar belakang dari ASN dan mantan pejabat. Kendati demikian, KPK sampai saat ini belum mengungkapkan identitas lengkap dari mantan pejabat yang dijadikan sebagai saksi.
Diketahui, dakwaan suap dan gratifikasi kepada Mustafa adalah perihal penerimaan uang-uang senilai Rp65 miliar.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
BPK Lampung Terima LKPD Dari Pemkab Lambar
Lampung Peringkat Tertinggi Dalam Gerakan Imunisasi Campak dan Rubella
Pemkot Bandar Lampung Buka Penerimaan CPNS 2018
DPRD Bandar Lampung Terima Kunjungan Pansus DPRD Bandung
Pemprov Siapkan Workshop Penyelamatan Area Batutegi
Gubernur Arinal dan Wagub Chusnunia Gunakan Teknologi Informasi pada Kartu Petani Berjaya
FKMTHI Gelar Simposium Nasional Tafsir Hadits di Lampung
Pemprov Lampung terima 60 Ribu Masker dari Satgas BUMN
