
PT Asuransi Jiwasraya/JPos
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan kepada satu saksi.
Hal itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (persero), dalam berkas perkara tersangka PR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu HPU, selaku karyawan tersangka PR.
“Untuk mengungkap sejauh mana peran saksi maupun tersangka, dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” papar dia, Rabu (23/12).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(SUL/HMS)
Berita Terkait
