
Kejaksaan Tinggi Lampung/NET
Suluh.co – Komisi III DPR RI diketahui akan berkunjung ke Provinsi Lampung, selama tanggal 17 dan 18 Februari 2021.
Pada kunjungan kerja tersebut, para anggota Komisi III DPR RI selain menemui Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, juga akan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur.
Dalam rangka kunjungan kerja pada reses masa persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 itu, Komisi III dalam dokumen yang diterima Fajar Sumatera, Senin, 15 Februari 2021, akan menanyai Heffinur dengan sejumlah pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang akan dilayangkan kepada Heffinur, adalah soal upaya dalam membangun
sinergisitas koordinasi dan kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
Dan, kendala atau hambatan yang masih dihadapi, termasuk juga data mengenai perkara tindak pidana korupsi yang disupervisi KPK.
Berikut daftar pertanyaan dari Komisi III DPR RI bila tiba waktunya berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Komisi III DPR RI meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan :
- Anggaran
- Pagu dan realisasi anggaran Tahun 2020 serta kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Pagu Definitif Tahun 2021 dan program-program prioritas yang akan dilaksanakan. Demikian pula kebutuhan dukungan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Pengawasan
- Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait data penanganan perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang menjadi perhatian masyarakat, terutama yang terkait dengan upaya optimalisasi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Demikian pula, data mengenai perkara yang masih menjadi sisa dan apa yang menjadi hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
- Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai upaya dalam membangun sinergisitas koordinasi dan kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Kendala atau hambatan yang masih dihadapi, termasuk juga data mengenai perkara tindak pidana korupsi yang disupervisi KPK.
- Komisi III DPR RI meminta masukan terkait dengan kebutuhan dukungan legislasi terhadap penguatan fungsi Kejaksaan dalam membangun profesionalisme Jaksa dan menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
