
Eks Ketua DPD AKLI Lampung Syamsul Arifin. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Menyikapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, atas perkara informasi transaksi elektronik atas nama terdakwa Syamsul Arifin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan kasasi, yang resmi didaftarkan pada hari ini Selasa (22/12).
Upaya hukum dari Kejati Lampung ini dilayangkan, dengan poin kasasi yaitu melihat telah adanya unsur kekhilafan hakim, dalam mengambil keputusan yang telah memvonis bebas Syamsul Arifin.
“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, kami hari ini mendaftarkan kasasi ke PN Tanjung Karang. Poin kasasi sendiri menitikberatkan kepada putusan hakim yang telah memvonis bebas,” jelas Andrie W Setiawan, Kasipenkum Kejati Lampung.
Diketahui, Syamsul Arifin sebelumnya didakwa oleh jaksa dalam perkara pelanggaran pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut empat tahun penjara dengan jeratan pasal 27 ayat-3 Undang – Undang ITE, junto pasal 45 ayat-1, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam perjalanan persidangannya, hakim menilai alat bukti yang telah dihadirkan oleh jaksa, tidak cukup kuat untuk membuktikan perbuatan jahat yang telah disangkakan terhadap mantan Ketua AKLI Lampung tersebut.
Sehingga pada putusannya di 14 Desember 2020 kemarin, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Joni Butar – Butar memutuskan untuk membebaskan Syamsul Arifin dari seluruh tuntutan jaksa.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
