
Ilustrasi adhyaksa.
Suluh.co – Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung melakukan permintaan keterangan kepada 3 orang sebagai saksi terperiksa atas penanganan kasus sangkaan korupsi pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian ke Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 senilai Rp140 miliar.
Mereka yang dimintai keterangan itu adalah Kadis Pertanian yang bertugas di Pemda Lampung Timur; Pemda Lampung Utara; dan Pemkot Bandar Lampung.
“Untuk penyidikan benih jagung, ada dua orang saksi yang hadir diperiksa, yaitu Kadis Pertanian Lampung Timur dan Kadis Pertanian Lampung Utara,” beber Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu, 20 Januari 2021.
Informasi yang disampaikan Andrie W Setiawan berdasarkan keterangan bidang Pidana Khusus [Pidsus] pada Kejati Lampung, ada 1 orang saksi yang belum dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ke jaksa sebagai penyidik.
“Untuk saksi yang belum hadir, ada 1 orang, yaitu Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung,” lanjutnya.
Untuk diketahui, jabatan Kadis Pertanian Pemda Lampung Timur diemban oleh David Ariswandy. Kemudian, jabatan Kadis Pertanian Pemda Lampung Utara diemban oleh Sofyan.
Setelahnya, Kadis Pertanian Pemkot Bandar Lampung yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, diemban oleh Agustini.
Untuk diketahui, hingga informasi ini dipublikasikan, Agustini dan Sofyan belum merespons panggilan telepon dari reporter Suluh.co
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
