
Ilustrasi Gas Bumi. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait yang masih berada dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah [PD] Pertambangan dan Energi [PDE] Sumatera Selatan.
Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Desember 2020 dan diumumkan lewat laman Facebook resmi milik Kejaksaan Agung seperti dilihat Suluh.co.
Disebutkan bahwa para pihak yang dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi terperiksa adalah:
– Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama Erwin Himawan;
– Direktur PT Mulya Tara Mandiri Ivo Wongkaren.
Pemeriksaan kedua orang ini didasarkan atas kepentingan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Disebutkan bahwa, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri [APD] lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
