
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tulang Bawang (Tuba) Amri/MR
TULANG BAWANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tulang Bawang (Tuba) Amri, mengakui, jika Kecamatan Banjar Agung, masuk dalam kategori zona merah terkait tindakan kriminalitas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2018 ini.
Kata Amri, dari 15 kecamatan se-Tulang Bawang, Kecamatan Banjar Agung jadi salah satu daerah yang maju pusat perekonomiannya, juga menjadi salah satu pusat pendidikan khususnya hal dalam bidang keagamaan.
Kendati demikian, banyaknya sekolah keagamaan seperti pondok pesantren (ponpes) hingga tempat hiburan, justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk berbuat tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Hal itu terlihat dari sekian kasus yang ditangani, banyak ditemukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang justru terjadi di ponpes,” ungkap Amri, Minggu (24/6).
Untuk itu, pihaknya akan menurunkan tim guna melakukan pemantauan secara khusus melakukan sidak ke seluruh tempat, baik pusat hiburan maupun ponpes.
“Dengan begitu tindakan kriminalitas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur bukan saja akan berkurang melainkan semua oknum yang berbuat tindakan kejahatan tersebut akan tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum,” tegas dia.(MR)
Berita Terkait
