
Ilustrasi.
Suluh.co – Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal resmi dilaporkan oleh perwakilan pendemo Omnibus Law dari PMII ke Polda Lampung.
Sedianya pelaporan itu sudah direncanakan Selasa malam, 13 Oktober 2020. Pelaporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/B-1638/X/2020/LPG/SPKT.
Dalam surat ini disebutkan bahwa terlapor atas nama Yozi Rizal diduga telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 315.
Sebelumnya Yozi Rizal mengatakan tidak mempersoalkan adanya pelaporan tersebut. Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pelaporan ini terjadi dikarenakan para pendemo sempat melakukan dialog dengan Yozi Rizal sebagai perwakilan DPRD Lampung.
Dialog itu merupakan bagian dari peristiwa aksi demo yang digelar PMII dalam rangka menolak Omnibus Law. Pada saat dialog berlangsung, muncul kalimat ‘kencing kalian belum lurus’ dari Yozi Rizal. Hal itu lah yang mendasari pelaporan tadi.
Meski mengakui mengeluarkan kalimat tersebut, Yozi Rizal mengaku bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan pelecehan.
Kalimat itu kata dia diucapkan dalam rangka menjelaskan bahwa aksi demo yang dilakukan para mahasiswa sudah jauh hari digelutinya sejak 1998.
Keterangan itu diucapkan dan diikuti dengan menambahkan kalimat yang dianggap para mahasiswa melecehkan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
