
PT. Bank Tabungan Negara/Net
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara, Rabu (6/1) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak, mengatakan, saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya yaitu; AJ selaku Head Retail Sales PT. Trimegah Securitas dan NFP selaku Direktur Retail PT. Trimegah Securitas.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5),” jelas Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Dengan menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1)
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
