
Diskusi tolak korupsi dan anti pungutan liar, bersama Kajari
OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, bersama Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), menggelar diskusi menolak korupsi dan anti pungli (pungutan liar), di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Jalan RA Hanan Baturaja, Rabu (4/7).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH, mengatakan dalam kesempatan ini kami sengaja mengundang teman-teman untuk mengadakan diskusi tolak korupsi dan pungli khususnya di Kabupaten OKU
“Kepada teman-teman wartawan dan LSM di OKU agar kiranya dapat bekerjasama dengan baik. Apabila ada temuan dugaan penyimpangan segera dilaporkan dan tentunya akan kita tindaklanjuti,” ucap Bayu.
Bayu menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari Wartawan dan LSM namun harus ada bukti akurat dan benar. Jangan sampai membuat laporan tidak benar akhirnya kita malu.
“LSM bisa melapor secara tertulis dengan dilengkapi bukti-bukti akurat. Sementara Wartawan bisa melalui pemberitaan. Menulis berita juga harus akurat dan benar sesuai fakta dilapangan jangan sampai menulis berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan,” papar Kajari.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten OKU Ari Susanto, mengatakan jika ada temuan pungli harap di informasikan ke Inspektorat.
“Di Inspektorat sudah ada Satgas Saber Pungli yang siap menindaklanjuti laporan pengaduan terkait pungli,” kata Ari.
Dia mengimbau kepada Wartawan dan LSM di Kabupaten OKU agar berperan aktif melaporkan apabila ada temuan pungli.
“OKU sudah 3 kali mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu artinya Kabupaten OKU sudah lumayan baik. Untuk itu kita bersama-sama kedepannya membangun OKU agar lebih baik lagi,” pungkasnya.(YAN)
Berita Terkait
