
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, saat memaparkan informasi Silon jelang pilkada 2020/JOM/Suluh
WAY KANAN – Dalam perhelatan pilkada pada 23 September 2020 mendatang, proses pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati, baik jalur perseorangan atau independen maupun partai politik, diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, mengatakan, dalam tahapan pencalonan yang saat ini PKPU-nya sedang dilakukan rapat dengar pendapat bersama DPR RI, KPU mensinyalkan akan mewajibkan penggunaan Silon.
“Saat ini KPU RI sudah memberikan bimtek untuk kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada 2020, terkait penggunaan Silon” jelas Refki, di Kantor KPU kabupaten setempat, Rabu (27/11).
Untuk dapat menggunakan Silon, bakal pasangan calon dapat menyampaikan surat mandat dari Lo dan operator Silon kepada KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan user id serta pasword sebagai akses awal pengisian berbagai persyaratan dalam Silon.
“Didalamnya, sekaligus ada bimbingan teknis penggunaan Silon dari tim helpdesk Silon KPU kabupaten dan kota,” tandas Refki.(JOM)
Berita Terkait
