
Direktur PT Topcars Indonesia, Aditya Karjanto, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi pengadaaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati oleh BP2KAD Lampung Timur Tahun Anggaran 2016. Foto: Tinus Ristanto
Suluh.co – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri [PN] Tipikor Tanjungkarang sempat menyampaikan secara lisan kepada jaksa sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung untuk menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Pusat sebagai saksi.
Penghadiran auditor tersebut sebagai saksi dimaksudkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati atau pejabat elite pada Pemkab Lampung Timur [Lamtim].
Pengadaan mobil dinas itu diketahui diselenggarakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BP2KAD] Pemkab Lamtim senilai Rp2 miliar lebih. Belakangan dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia.
Dasar permintaan hakim itu diluncurkan atas permintaan Sopian Sitepu, pengacara dari terdakwa Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto.
Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejati Lampung Andrie W Setiawan kepada reporter Suluh.co, Jumat, 22 Januari 2021, menjawab bahwa: ”hal itu masih dalam tahap diskusi”.
Ia menyatakan lembaganya saat ini masih menunggu surat penetapan dari majelis hakim untuk dijadikan sebagai dasar memenuhi permintaan hakim. Andrie tak membenarkan atau membantah, bahwa sejauh ini jaksa sebagai penuntut umum belum mengantongi surat penetapan dari hakim.
“Sejauh ini kami masih menunggu surat penetapan dari hakim. Karena, yang jelas auditor BPK Pusat bukan lah bagian dari saksi-saksi kami. Dan juga yang jelas, permintaan untuk menghadirkan saksi tadi datang dari penasihat hukum,” jelas dia.
“Dan sejauh ini, memang kami bersama pimpinan masih mendiskusikannya, apakah harus pakai surat penetapan dari hakim atau tidak,” tambah dia.

Sopian Sitepu. Foto: Istimewa.
Adapun hal yang membuat BPK Pusat terlibat dalam kasus ini adalah ketika Kejati Lampung sempat meminta BPK Pusat untuk melakukan audit khusus terhadap pengadaan mobil dinas tersebut.
Setelahnya, BPK Pusat menyatakan diri bahwa dari hasil audit khusus tersebut didapati keputusan tidak adanya kerugian negara; tidak ada kick-back dan seterusnya.
BPK Pusat juga belakangan diketahui ‘membocorkan’ hasil audit khusus tersebut kepada Pemkab Lamtim usai Bupati Lamtim Zaiful Bukhori mengirimkan surat untuk meminta hasil audit tadi.
Dikarenakan BPK Pusat mengeluarkan hasil demikian, para penasehat hukum dalam keterangannya kepada awak media mendalilkan bahwa kasus tersebut tidak sepatutnya untuk diteruskan sampai ke persidangan.
Kejati Lampung dalam perjalanannya tetap menindaklanjuti perkara ini dengan bantuan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Supervisi pada perkara korupsi ini sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Untuk diketahui, dari beberapa kasus yang supervisi, baru pada kasus yang menyeret PT Topcars Indonesia ini lah KPK melakukan supervisi paling banyak.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
