BANDAR LAMPUNG – Novrida Nunyai, seorang Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2017, masuk di dalam daftar saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa , dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Ogan Lima.
Pemanggilan pejabat dinas kesehatan tersebut bukan tanpa alasan, sebab nama Novrida Nunyai disebut di dalam dakwaan milik terdakwa EA selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Novrida Nunyai telah ikut memotong dana BOK yang diterima oleh Puskesmas Ogan Lima dalam empat kali percairan di tahun 2017 lalu.
“Nama-nama yang disebut didalam dakwaan, akan dipanggil dalam sidang lanjutan sebagai saksi. Namun, masih kami diskusikan terlebih dahulu untuk jadwalnya,” kata Jaksa Hardiyansyah, dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/9).
Dimana dalam pencairan pertama, bendahara dinas kesehatan tersebut disebut telah memotong bantuan sebesar Rp3.224.000 di pencairan pertama dan sebanyak Rp7.245.000 pada pencairan kedua.
Saat pencairan ketiga, Novrida Nunyai disebut telah memotong dana BOK Puskesmas Ogan Lima, sebesar Rp9.810.000, serta pada pencairan ke-empat dirinya memotong hingga Rp22.901.000.
Sehingga dalam empat kali pencairan tersebut dana BOK yang diterima oleh Puskesmas Ogan Lima pada tahun anggaran 2017 lalu, telah dipotong oleh sang bendahara pengeluaran dengan total pemotongan Rp43.180.000.(TIN)
Berita Terkait
