
Gedung Kejati Lampung. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung dikabarkan sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang berstatus sebagai saksi terperiksa untuk kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 170 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 19 Januari 2021.
Seorang narasumber kepada Suluh.co, Selasa siang, mengatakan pemeriksaan yang berlangsung saat ini ialah pemeriksaan kepada para rekanan. Kendati begitu, sumber ini belum merinci siapa identitas dan profil rekanan yang menjalani pemeriksaan.
Hingga kabar ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang mengemuka dari pihak kejaksaan.
Bidang Pidana Khusus pada Kejati Lampung mengungkap nominal angka pengadaan benih jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 untuk Provinsi Lampung.
Sejauh ini penyidik kejaksaan telah memeriksa 5 orang saksi terperiksa dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung. Pada Rabu siang, 11 November 2020, satu saksi terperiksa adalah Pokja ULP pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung bernama Rully Mahawijaya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
