
Saat hakim menunjukkan surat penetapan yang akan dibacakan untuk memanggil auditor BPK Pusat bernama I Nyoman Wara. Surat itu akan dibacakan secara resmi pada 5 Februari 2021 dalam gelaran sidang lanjutan. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Dalam gelaran persidangan korupsi pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati, Selasa kemarin, 2 Februari 2021, hakim telah menyiapkan 7 lembar surat penetapan.
Surat itu nantinya akan menjadi landasan bagi jaksa agar memanggil secara layak auditor BPK Pusat yang bernama I Nyoman Wara.
I Nyoman Wara dimohon oleh penasihat hukum kepada majelis hakim untuk dihadirkan ke ruang persidangan, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan pernyataan BPK Pusat atas audit investigatif pada pengadaan mobil dinas Chusnunia Chalim dan Zaiful Bukhori bermerk Toyota Land Cruiser dan Toyota New Harier.
Surat penetapan tersebut sedianya akan dibacakan pada persidangan Selasa kemarin. Hanya saja, majelis hakim belum menerakan nama dari auditor BPK Pusat yang akan dipanggil.
Sesuai dengan jadwal, surat penetapan akan dibacakan hakim dalam persidangan pada Jumat, 5 Februari 2021 mendatang.

Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto seorang terdakwa dalam kasus korupsi memberikan sumpah sesuai dengan agama Katolik sebelum mengutarakan kesaksiannya. Foto: Ricardo Hutabarat
Di tanggal itu, jaksa sebagai penuntut umum akan menghadirkan dua orang ke hadapan persidangan. 1 orang auditor dari akuntan publik yang muncul ketika KPK melakukan supervisi pada perkara tersebut; dan 1 orang lainnya seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setelah 5 Februari 2021, sesuai dengan janji dari jaksa sebagai penuntut umum, maka auditor BPK Pusat atas nama I Nyoman Wara akan dicoba untuk dihadirkan secara layak berdasarkan atas surat penetapan dari majelis hakim.
I Nyoman Wara dihadirkan karena ia adalah yang menandatangani surat BPK Pusat yang menjalankan audit investigatif. Majelis hakim memutuskan untuk memanggil auditor yang membubuhkan tandatangan tersebut untuk menjelaskan bagaimana perihal perjalanan audit yang ada pada perkara tersebut.

(Kiri ke Kanan) Suherni dan Dadan Darmansyah, terdakwa dari ASN BP2KAD Pemkab Lampung Timur disumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan. Keduanya dan terdakwa Aditya Karjano diketahui tidak dalam tahanan. Foto: Ricardo Hutabarat
Diketahui, penghadiran auditor BPK Pusat tersebut direalisasikan oleh majelis hakim usai pengacara dari terdakwa Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto dan Suherni selaku ASN BP2KAD Pemkab Lampung Timur, memohon agar auditor itu dimintai keterangan.
Permohonan itu dilandaskan atas diterimanya surat dari BPK Pusat yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dari pengadaan mobil dinas itu. BPK sejatinya melakukan audit investigatif atas permintaan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tapi dalam perjalanannya, Pemkab Lampung Timur berkirim surat yang ditandatangani oleh Zaiful Bukhori kepada BPK Pusat, dan BPK membalas surat itu.
Pengacara dari kantor Sopian Sitepu & Partners bersikukuh bahwa kasus tersebut tidak pantas untuk disidangkan karena BPK Pusat mengeluarkan surat bahwa tidak ada kerugian negara dari lelang mobil yang dimenangkan PT Topcars Indonesia.
Selain itu, permohonan untuk penghadiran itu juga dimohonkan oleh Ahmad Handoko, selaku pengacara terdakwa Dadan Darmansyah selaku ASN BP2KAD Pemkab Lampung Timur.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
