
Salah satu tersangka yang digiring ke mobil tahanan. Foto: Tinus Ristanto.
Suluh.co – Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung dinyatakan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sekaligus ditahan.
Penetapan ini dilakukan atas sangkaan tindak pidana korupsi atas penyelewengan pendapatan daerah dari pajak minerba yang berdasarkan dugaan penyidik, tidak disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah [BPPRD]; dan ke Dinas Pendapatan [Dispenda] di Pemda Lampung Selatan [Lamsel].
Adanya dugaan tidak disetorkan pajak minerba tadi, diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan 2019. Kasus ini berawal dari penyelidikan bidang intelijen yang kemudian dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Akibat perbuatan para tersangka, penyidik menduga Pemda Lamsel diperkirakan telah merugi sekitar Rp 2 miliar.
Ke-3 orang tersangka itu berinisial Mr [pejabat eselon IV]; Ef [ASN]; SM [TKS].
Dari penelusuran Suluh.co, inisial Mr tercatat lahir di Tanggamus, berusia 45 tahun dan berjenis kelamin perempuan.
Pantauan Suluh.co di Gedung Pidana Khusus, 3 tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan. Dari 3 orang tersangka ini, seluruhnya berjenis kelamin pria.
Ke-3 orang tsk ini diketahui ditahan di Rutan Way Hui. Pelekatan status tersangka ke 3 orang tadi didasarkan pada sangkaan sejumlah pasal.
Primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.
Subsidair, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
