
Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini/RER
Suluh.co – Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, menanggapi persoalaan sampah yang berada dibeberapa titik perbatasan Kota Metro.
Salah satu sampah yang menjadi persoalan yakni di perbatasan Jalan Pattimura, Kecamatan Metro Utara, tepatnya diperbatasan pintu masuk Kota Metro dengan Lampung Tengah.
Menurut Ahmad Kuseini, kondisi sampah dua tahun kebelakang di perbatasan Metro Utara menjadi persoalan.
“Ada oknum-oknum tertentu, baik warga Kota Metro maupun luar kota,” ujarnya, Rabu (17/3).
Kata dia, dalam peraturan Perwali Kota Metro Nomor 33 Tahun 2019, barang siapa yang memasukkan sampah kedalam wilayah Kota Metro dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
Bahwa untuk langkah selanjutnya, DPRD Kota Metro akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga Pemerintah Kota Metro untuk memasang tanda.
“DPRD Kota Metro akan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya sampah. Agar tidak lagi membuang sampah sembarangan diperbatasan Kota Metro,” ujarnya.
Reporter : Rere/Rahmat
Berita Terkait
