
PNS narkoba/Ilustrasi
Suluh.co – Yan Haidir, warga Jalan Cendana, Tanjung Senang, Bandar Lampung ini, harus tertunduk lesu, setelah kembali diamankan untuk ketiga kalinya oleh Tim Res Narkoba Polresta Bandar Lampung, di kediamannya setelah sempat memakai barang haram yang baru saja dibelinya.
Penangkapan oknum Pegawai Negri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, ini berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat tersangka sering bertransaksi narkoba dilingkungan rumahnya.
Saat diamankan didapati dua plastik klip sabu sisa pakai, serta 15 plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu alias bong.
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku masih menggunakan sabu-sabu karena kecanduan dan saat ini masih dalam proses rehabilitasi.
“Pelaku merupakan seorang pemakai yang belum jera dan sudah tiga kali diamankan oleh petugas,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri, Rabu (17/2).
Atas penangkapan ini, tersangka atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
